Tuturan id – Bagi masyarakat yang hendak membeli 3kg harus turut membawa serta Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu berlaku mulai 1 januari 2024.

Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan untuk bisa mendapatkan 3kg, masyarakat harus segera mendaftarkan dirinya agar tetap bisa menikmati gas melon tersebut.

Mengingat, kata Ariadji mulai 1 Januari 2024, pembelian tabung 3 kg hanya akan diberiman bagi warga yang KTP-nya sudah terdata.

Hal itu dilakukan bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah bisa benar-benar dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

“Pendataan konsumen pengguna tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran ,” tuturnya, Jumat (25/8/).

“Aturan itu menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” tegas Ariadji.

Melansir laman resmi ESDM RI, diketahui sejak 1 Maret , Pemerintah melalui telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna Tabung 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran. Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG Tabung 3 Kg.

Dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG Tabung 3 Kg. Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.(ar) ***