– Soal pengesahan Upah Minimun Provinsi () khusus wilayah DKI Jakarta segera disahkan.

Pengesahan DKI Jakarta 2024 buntut desakan para yang meminta DKI Jakarta dinaikkan.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta telah menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan nilai upah minimum provinsi () DKI Jakarta 2024.

Diketahui, sidang yang berlangsung pada Jumat selama kurang lebih 4,5 jam, mulai dari pukul 14.00-18.30 WIB itu tidak langsung menemukan satu kesepahaman, terdapat tiga rekomendasi berbeda untuk usulan kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024.

Sehingga dari unsur pengusaha, Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman menyampaikan, pihaknya dari unsur pengusaha yakni Apindo dan Kadin merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.

“Nah besaran yang diajukan oleh Apindo dan Kadin mengacu kepada PP 51/2023 dengan formula alpha 0,2. Jadi besaran Upah Minimum Provinsi yang diajukan oleh kami pengusaha adalah menjadi Rp5.043.000,” kata Nurjaman saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Jumat lalu seperti ditulis Senin (20/11/2023).

Selanjutnya, adapun usulan dari serikat pekerja atau ternyata keluar dari PP 51/2023, yaitu mengacu kepada permintaan kenaikan 15%.

Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh Dedi Hartono menyampaikan, pihaknya merekomendasikan agar penetapan alpha ialah sekitar 8,15%. Sehingga jika pertumbuhan ditambah inflasi dan ditambah alpha 8,15% didapatkan angka kenaikan upah mencapai 15%.

“Angka 8,15% itu adalah angka yang kita rangkum dari dampak terkait perbedaan upah sektoral. Sehingga ini menjadi satu kesatuan yang kita jadikan dasar untuk mempertimbangkan kenaikan upah 15%. Sementara angka besaran upahnya sama dengan yang kita sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja naik 15% dengan angka Rp5,6 juta (per bulan),” jelas Dedi.

Sementara dari unsur pemerintah dan pakar ahli, sebagaimana disampaikan oleh pakar dari Fakultas UI, Jaenal Abidin Simanjuntak, kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024 tetap mengacu kepada PP 51/2023 dengan formulasi alpha 0,3 atau 30%.

“Dari saya sendiri (unsur pakar), dari awal mengusulkan kenaikannya 0,3 atau 30% karena memang kontribusi pekerja sudah layak 0,3 alpha nya. Hal ini juga karena ada pertimbangan-pertimbangan lain dari saya, terkait dengan median upah DKI itu masih jauh lebih tinggi dibandingkan UMP berjalan, sehingga pertimbangan itu bisa lebih tinggi lagi dari usulan pelaku usaha,” jelas Jaenal.

“Ditambah usulan pakar itu terkait dengan jarak antara upah DKI dengan Karawang dan Bekasi, sehingga memang DKI itu harus mengejar upah Karawang dan Bekasi. Ditambah terkait dengan upah Indonesia itu masih relatif rendah dibandingkan tenggara, sehingga pertimbangan itu memang lebih baik lagi dari usulan pelaku usaha,” imbuhnya.

“Ditambah kalau kita lihat kenaikan UMP sebesar 4,61%, sementara kalau usulan 0,3 itu 3,88%. Jadi usulan pakar itu 0,3. Usulan pakar sama dengan pemerintah,” pungkasnya.***