Tuturan id – Perkara mengenai Pengesahan Revisi Undang-Undang () Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang telah disahkan hari ini.

Pengesahan ASN jadi UU diresmikan DPR pada lewat rapat paripurna DPR, Selasa (3/9/2023).

Adapun rapat Pengesahan ASN ini dipimpin oleh Wakil DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia didampingi Wakil DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Dasco di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

“Setuju,” sahut anggota dewan yang hadir. Dasco pun mengetuk palu tanda pengesahan.

Pengesahan RUU ASN ini dihadiri langsung perwakilan pemerintah yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar. Ada juga jajaran Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Hukum dan HAM.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU ASN ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, , Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi PKS yang menerima dengan delapan catatan.

Komisi II DPR RI menjelaskan RUU ASN pada awalnya merupakan usulan DPR dan sudah disampaikan kepada Presiden pada 2020 lalu. DPR kala itu mengusulkan lima klaster perubahan dalam RUU ASN.

Klaster pertama, penghapusan KASN. Kedua, penetapan kebutuhan dan PPPK. Ketiga, kesejahteraan PPPK. Keempat, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, dan klaster kelima pengangkatan tenaga honorer.

Selanjutnya, Doli menyebut Presiden langsung menugaskan Menpan RB, Menkeu, dan Menkumham untuk membahas RUU usulan DPR itu. Kemudian pada 2 Desember 2020 Komisi II mendapatkan penugasan untuk membahas RUU itu.

Sehingga rapat kerja hingga rapat konsinyering terus berlangsung hingga pada akhir September 2023. Doli mengatakan Panja RUU ASN juga mengusulkan beberapa klaster baru yaitu ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Kita ketahui bersama bahwa proses pembahasan RUU atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini membutuhkan waktu yang sangat panjang, kurang lebih 2 tahun 9 bulan,” tutup Doli.***(Nov)