Tuturan id – Hari ini secara resmi, Joko Widodo (Jokowi) menunjuk sebagai Plt Menko Polhukam gantikan Mahfud MD yang secara resmi mengundurkan diri sebagai menko Polhukam.

Penunjukkan itupun dilaksanakan usai Jokowi menandatangani surat Keputusan Nomor 20 Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada Jumat (2/2/2024).

Selanjutnya, pada surat keputusan tersebut, mengatakan untuk menggantikan posisi Mahfud MD, Jokowi pun menunjuk sebagai Plt Menko Polhukam hingga ditunjuk definitif.

“Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres No 20/P Tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat Bp. Mahfud MD sebagai Menkopolhukam, serta penunjukan Bp. sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menkopolhukam Kabinet Indonesia Maju periode tahun 2019-2024 sampai adanya Menkopolhukam definitif,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana kepada wartawan.

Sebelumnya diberitakan bahwa Presiden Jokowi mengatakan, ia membutuhkan beberapa hari untuk memutuskan pengganti Menko Polhukam Mahfud MD.

Adapun Mahfud MD telah menemui presiden Jokowi untuk menyampaikan surat pengunduran dirinya pada Kamis (1/2/2024) sore di Istana Merdeka, Jakarta.

“Belum, kan masih kemarin sore, beri waktu sehari, dua hari, tiga hari lah,” ujar Jokowi usai menghadiri Kongres Nasional XVI GP Ansor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/2/2024).

Pasca ditanya mengenai latar belakang calon pengganti Mahfud MD nanti apakah dari kalangan profesional atau partai politik, Jokowi mengatakan masih akan mempertimbangkannya.

“Belum, beri waktu sehari, dua hari, tiga hari, baru kemarin sore,” kata dia.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi juga belum bisa memastikan apakah pengganti Mahfud nantinya merupakan Ad Interim atau definitif. “Ya nanti dilihat,” ujarnya.

Setelah menghadap Jokowi, Mahfud MD mengatakan, masih ada beberapa tugas Menko Polhukam dari Presiden yang harus dilanjutkan oleh penggantinya nanti, yakni soal kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mahfud menyampaikan, pemulihan Hak Tagih Negara di kasus BLBI harus dilanjutkan.

“Kita yang dulu hampir kehilangan uang lebih dari Rp 111 triliun sekarang kita sudah berhasil menghimpun mengcollect Rp 35,8 triliun selama satu setengah tahun. Kami mengejar itu dan sisanya sudah kami petakan ini harus ditagih lebih lanjut,” jelas dia.

Tak hanya itu, sebut Mahfud, masih ada tugas Menko Polhukam lainnya yang harus terus dilanjutkan yakni penyelesaian pelanggaran HAM Berat.

Untuk itu Ia mengatakan, upaya penyelesaian dari sudut korban harus terus berjalan sesuai dengan Inpres. Upaya itupun disebutnya telah mendapatkan pujian dari PBB.

“Pidato Dewan HAM PBB di Jenewa itu memberi penghargaan karena telah melakukan langkah-langkah lebih dulu dari langkah hukum yang masih rumit dan akan terus dikerjakan. Itu saya katakan itu masih terus berjalan,” kata Mahfud.

Begitu juga terkait revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). “UU MK yang sekarang memang di tangan saya, saya tahan dulu pada waktu itu dan saya sudah lapor Presiden dulu maupun hari ini ditahan dulu karena tidak bagus, ada aturan peralihan yang seperti itu tapi apa pun nanti terserah pada pemerintah,” jelas dia.***