Tuturan id Republik saat ini tengah melakukan sosialisasi tindak pidana siber (Dittipidsiber) di 8 . Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) diketahui juga telah menyetujui pembentukan tersebut.

Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri, mengatakan saat ini pembentukan tersebut dalam tahap harmonisasi atau sosialisasi.

“Jadi dari Mabes itu, dari kita pusat itu akan menyampaikan keterkaitan dengan rencana pembentukan ini ke beberapa yang akan ditentukan. Jadi sosialisasi,” ungkap Erdi Chaniago kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Menurut Edi nantinya akan ada aturan-aturan kepolisian yang akan disiapkan. Mulai dari sumber daya organisasi, sarana prasarana, serta anggaran.

“Iya dalam proses, jadi kita ke depannya akan melakukan harmonisasi itu,” ucapnya.

Delapan yang akan dibentuk Dittipidsiber yaitu , Sumatera Utara, Polda , Polda , Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua.

“Iya, jadi surat dari Men-PAN itu sudah ada, surat persetujuannya dan ini sekarang dari Polri tinggal untuk menindaklanjuti terkait dengan harmonisasi itu, langkahnya harmonisasi dulu,” tukasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pembentukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di delapan Polda telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

“Penguatan struktur, ada pembentukan Dit Siber di delapan Polda yang kemarin baru saja disetujui Menpan RB,” kata Sigit dalam rilis akhir tahun (RAT) di dikutip Kamis (28/12/2023) lalu. ****