Tuturan id – Pemerintah terus melakukan upaya pemberantasan kejahatan keuangan digital, seperti saat ini maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal hingga penipuan online. Kejahatan ini modusnya terus berkembang dan semakin canggih, sehingga pemerintah harus memastikan masyarakat terlindungi.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi pada diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertajuk “Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital”, di Jakarta, Senin (21/8/2023).
“Tantangan keamanan dalam ekosistem digital semakin kompleks. Berbagai bentuk kejahatan digital, mulai dari penipuan online hingga pinjaman online ilegal, terus berkembang dan menggunakan teknik yang semakin canggih,” ujarnya.
Upaya pencegahan dan literasi masyarakat memegang peran penting dalam menghadapi kejahatan digital melalui edukasi dan kesadaran masyarakat terhadap risiko dan tindakan penipuan digital, ungkapnya.
Sebab, kejahatan digital juga semakin canggih dan mampu menyamarkan modusnya dalam beroperasi, seperti pinjaman online ilegal yang telah merugikan banyak masyarakat dengan jumlah yang fantastis, bebernya.
“Upaya pencegahan dan penindakan oleh Kemenkominfo dan kolaborasi lintas Kementerian dan lembaga menjadi kunci dalam memerangi kejahatan digital yang semakin kompleks,” katanya.
Menteri Budi Arie pun menyoroti empat aspek yang menjadi fokus penting dalam melindungi masyarakat, yakni budaya digital, keterampilan digital, etika digital, dan keamanan digital, tuturnya.
Ia mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan teknologi digital, memahami risikonya, dan melaporkan tindakan-tindakan mencurigakan yang terjadi di ruang digital, jelasnya.
“Kalau dalam bahasa Kominfo itu cakap digital. Ya kan cakap digital artinya culture-nya dapat, skill-nya dapat, terus etiknya dan kita menggunakan. Atau berada dalam ekosistem digital ini dengan kenyamanan dan keamanan yang sebaik-baiknya gitu,” imbuhnya.
Budi juga menekankan, pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk memerangi kejahatan digital yang semakin maju, seperti dalam peluncuran CekRekening.id, portal yang memungkinkan masyarakat melaporkan nomor rekening yang digunakan untuk penipuan, terangnya.
“Sejak peluncurannya, portal ini telah menerima 486.000 laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan ilegal,” sebut Menteri Budi Arie.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah melakukan program literasi digital yang menyasar lebih dari 20 juta orang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko kejahatan digital, ucapnya.
Upaya dalam menutup situs-situs ilegal juga dilakukan Kominfo, meskipun penegakan hukum lebih lanjut menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum seperti Kepolisian.
“Pendidikan, literasi, dan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan digital menjadi faktor kunci dalam melindungi diri dari penipuan dan penyalahgunaan keuangan digital. Penggunaan nomor asing atau tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan harus menjadi peringatan bagi masyarakat,” tegas Budi.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pusat Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan dampak serius dari investasi ilegal yang telah merugikan masyarakat Indonesia lebih dari Rp100 triliun, sebutnya.
“Banyak entitas ilegal yang menyamar sebagai legal, menipu banyak orang dan menyebabkan kerugian yang signifikan. Misalnya, kasus penipuan melalui panggilan telepon atau pesan WhatsApp yang mengaku sebagai perwakilan bank ternama,” tutur Frederica.
Untuk itu, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) OJK terus bekerja sama dengan 12 Kementerian dan lembaga terkait dalam berupaya memberantas berbagai bentuk kejahatan keuangan, kendati tantangan masih ada dan beragam tindakan ilegal terus berkembang, ungkapnya.
Kolaborasi antara OJK, Kementerian, lembaga lainnya, dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan dinilai menjadi kunci utama dalam upaya memberantas kejahatan keuangan, bebernya.
“(OJK telah) Koordinasi yang sangat baik dengan 12 Kementerian, lembaga tadi, dan kita terus melakukan, tiap hari, tutup link ini,” katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Biro Pengawas Penyidik (Karowassidik) Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, menambahkan, kebanyakan entitas ilegal tersebut juga mencari dukungan di luar negeri, sehingga penanganan menjadi semakin rumit, ujarnya.
“Pengungkapan kasus yang melibatkan unsur transnasional memerlukan kerja sama dengan negara-negara terkait. Meskipun undang-undang di antara dua negara mungkin berbeda, upaya kerja sama tetap dilakukan untuk mengatasi kejahatan transnasional,” ucapnya.
Namun dia menegaskan, Polri terus berupaya melakukan take down situs yang merugikan dalam waktu sesingkat mungkin, bahkan kurang dari 24 jam, dalam menjaga keamanan masyarakat dari kejahatan keuangan online illegal, pungkasnya.****