Tuturan id – Tiga Menteri dan Wakil Menteri yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Abdullah Azwar Anas dan juga Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki menyepakati penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, yang tertuang dalam sebuah Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar hari ini, Selasa (12/9/2023), Muhadjir Effendy mengumumkan keputusan pemerintah terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
“Untuk tahun 2024, pemerintah telah memutuskan untuk mengakui 27 hari libur nasional dan cuti bersama, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama,” ungkap Menteri PMK.
Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 merujuk pada Kepresidenan Nomor 251 Tahun 1967 tentang hari libur, yang kemudian mengalami perubahan melalui Kepresidenan Nomor 3 Tahun 1983. Keputusan ini menandai keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa jadwal libur nasional dan cuti bersama tetap sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Keputusan ini penting karena akan mempengaruhi jadwal aktivitas masyarakat, keluarga, pelaku ekonomi, pelaku wisata, dan sektor swasta sepanjang tahun 2024.
Ini mencakup masyarakat yang merencanakan liburan, keluarga yang ingin berkumpul, pelaku ekonomi yang harus mengatur operasional bisnis mereka, para pelaku wisata yang harus mempersiapkan destinasi, dan sektor swasta yang perlu menyusun jadwal kerja karyawan mereka.
Keputusan penting ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa kebutuhan berbagai sektor dan masyarakat di Indonesia terpenuhi dengan baik. Dengan jadwal yang sudah ditetapkan, diharapkan semua pihak dapat merencanakan aktivitas mereka dengan lebih efisien dan dapat mengambil manfaat maksimal dari hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Disepakati Tiga Kementerian.
Libur nasional sebanyak 17 hari
– 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
– 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
– 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
– 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
– 29 Maret: Wafat Isa Almasih
– 31 Maret: Hari Paskah
– 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
– 1 Mei: Hari Buruh Internasional
– 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
– 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
– 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
– 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
– 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
– 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
– 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
– 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama sebanyak 10 hari
– 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
– 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
– 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
– 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
– 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
– 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
– 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal. **(bee)