Tuturan id – Persoalan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang baru-baru diteken menjadi usul inisiatif DPR mendapat penolakan dari berbagai banyak pihak termasuk didalamnya oleh partai politik.
Salah satu partai yang turut menolak RUU DKJ Gubernur di pilih oleh presiden yakni PDI Perjuangan.
Penolakan dari PDI-Perjuangan tentang RUU tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Sekjen PDI-Perjuangan tersebut menolak secara mentang-mentang rencana aturan penunjukan gubernur Jakarta oleh Presiden dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang baru-baru diteken menjadi usul inisiatif DPR.
Hasto hanya mengusulkan agar gubernur Jakarta, yang nantinya tak lagi menjadi ibu kota lewat RUU itu, tetap dipilih rakyat.
Karena, rakyat tetap harus diberi kewenangan untuk menentukan pemimpinnya.
“Itu yang harus ditangkap termasuk oleh PDIP bahwa kepala daerah di DKI itu ya sebaiknya itu dipilih oleh rakyat karena rakyatlah yang berdaulat,” ucap Hasto dalam sela-sela rapat TPN Ganjar-Mahfud di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (16/12).
Selain itu, Hasto berpendapat meski Jakarta tetap menjadi daerah khusus usai tak lagi menjadi ibu kota lewat RUU itu, aturan penunjukan kepala daerah tak semestinya diubah.
Hasto juga turut menanggapi sikap fraksi partainya di DPR. PDIP termasuk delapan fraksi mendukung usulan itu. Dia menyebut sikap politik memang sewajarnya bergerak dinamis. Namun, dia menekankan bahwa PDIP akan terus mendengar suara masyarakat.
“Jadi kan politik ini dinamis terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu, pedoman kami terpenting adalah suara rakyat rakyat ingin agar Gubernur di DKI itu dapat dipilih rakyat,” kata Hasto.
Diketahui sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Selasa (5/12) telah mengesahkan RUU DKJ sebagai usul inisiatif DPR.
Pada RUU tersebut memuat sejumlah aturan, seperti Jakarta yang tak lagi menjadi Ibu Kota, termasuk soal penunjukan gubenur.
Dan di dalam RUU DKJ tersebut termuat satu pasal yang menyebut aturan penunjukan gubernur dipilih oleh Presiden. Sedangkan wali kota atau bupati akan ditunjuk gubernur. Aturan itu menuai sorotan dari banyak pihak.
Namun dalam proses pembahasannya, dari sembilan fraksi di DPR, hanya partai PKS yang menolak pasal penunjukan gubernur oleh presiden.***