Tuturan id – Jelang pemilihan presiden, para pihak lawan yang tergabung diberbagai partai dan mengusung sendiri Bacapres masing-masing terus melakukan penyerangan dalam mencari tahu titik kelemahan lawan.

Seperti satu ini, yang melibatkan PSI Ade Armando. Diketahui, Ade Armando di gugat oleh terkait video Megawati.

Melalui Tim Badan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP menggugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando senilai Rp 200 miliar.

Johannes Lumban Tobing dari Tim BBHAR DPP menyebutkan gugatan itu terkait unggahan Ade Armando dalam kanal Youtube-nya terkait Megawati Soekarnoputri.

Sebab, Megawati disebut Ade Armando marah-marah ketika Kaesang Pangarep bergabung ke PSI.

Johannes menyebut perkara bernomor 367/Pdt.G/2023/PN Cbi.i ini dimasukan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

“Kami sudah ajukan gugatan, nanti tanggal 15 November 2023 akan sidang perdana di PN Cibinong,” kata Johannes saat dihubungi, Senin (23/10/2023).

Menurutnya, dalam unggahannya di YouTube, Ade Armando mengomentari sebuah video dari akun YouTube anonim.

Johannes menyesali Ade Armando lantaran mengomentari sebuah video yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Nah harusnya juga Ade Armando boleh dong klarifikasi dong, kan? Ke orang yang memberikan itu atau setidaknya klarifikasi ke kita,” ujarnya.

Ade Armando saat menjalani sidang sebagai saksi terkait pengeroyokan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).

Dia menjelaskan pihaknya merasa dirugikan atas perbuatan Ade Armando sehingga mengajukan gugatan.

“Artinya merugikan ke kita, PDIP. Kerugiannya luar biasa, karena kita merasa rugi, maka kita lakukan gugatan terhadap ade armando. Dengan catatan apa yang dilontarkan, Ade Armando ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” imbuh Johannes.***(Nov)