Tuturan id – Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al Zaytun akhirnya resmi ditetapkan tersangka atas tinda pidana penistaan agama.

Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun, serta pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Sebanyak 57 orang dilibatkan dalam proses penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Atas penetapan tersangka itu, mendapat apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap Polri yang dinilai telah bekerja keras dalam melindungi umat dan menjaga kondusifitas negara, khusunya berkaitan dengan kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri yang telah bekerja keras dan sunguh-sungguh dalam melindungi umat dan menjaga kondusifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat gaduh oleh Panji Gumilang,” Wakil Sekjen Bidang dan Ham MUI Ikhsan Abdullah dalam keterangan resminya diterima di , Rabu (2/8/2023).

Ikhsan memastikan bahwa ulama dan umat akan senantiasa mendukung Polri dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Panji Gumilang tersebut.

“Tentu saja ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses ke penuntutan sampai proses persidangan di pengadilan,” ucap Katib Suriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, , Selasa (1/8) malam, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan malam itu.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” Djuhamdhani.

Panji Gumilang diperiksa sebagai pada Selasa (1/8) siang hingga pukul 19.30 WIB. Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang dari mulai pukul 21.15 WIB.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling lama sepuluh tahun pidana penjara.***