Tuturan id – Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024 sudah tak berlaku lagi.

Kebijakan tidak berlakunya fotocopi KTP sebagai prasyarat mengurus data kependudukan diberlakukan mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Hal ini seiring dengan kebijakan baru pemerintah dengan mengenalkan (IKD).

Jika selama ini pengguna KTP-el masih membutuhkan fotokopi untuk keperluan mengakses layanan publik. Sedangkan pada pengguna IKD, tidak lagi membutuhkan fotokopi karena sebab masyarakat hanya perlu mengakses IKD dari gawai.

IKD menjadi masyarakat untuk tak lagi menyerahkan berkas berupa fotokopi KTP-el saat mengurus sesuatu pada layanan publik. IKD juga diklaim dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa keberadaan IKD tidak berarti menghapus KTP-el.Keduanya akan saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki ponsel atau mereka yang tidak terbiasa menggunakan gawai.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi menjelaskan, aktivasi IKD tidak bersifat wajib. Namun, pemerintah mengimbau agar masyarakat melakukan aktivasi itu.

“Dengan demikian untuk saat ini tidak diwajibkan tetapi kita himbau untuk aktivasi IKD,” ujar Teguh.

IKD atau Digital ID merupakan KTP-el berbentuk digital yang berisi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam digital melalui gawai () yang menampilkan Data Pribadi sebagai seseorang.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo mengatakan dengan adanya IKD masyarakat tidak perlu repot-repot menunjukkan KTP-el. Sebab seluruh data telah terintegrasi di IKD.

“Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi,” Cahyono Tri Birowo di , Senin (18/12/2023).

Cahyo menjelaskan, lewat IKD semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi sehingga warga tidak perlu lagi berulang kali melakukan proses yang sama.

Semisal warga tidak lagi diharuskan menyerahkan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit. Begitu pula ketika warga ingin mengambil bantuan langsung dari pemerintah. Penyedia layanan cukup mengecek warga dengan data yang sudah terekam oleh pemerintah, misalnya data biometrik.

“Misalnya warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hafal nomor KTP atau membawa KTP. Bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau mata,” Cahyono.***