Tuturan id – Menteri Koordinator Politik hukum dan HAM () sekaligus yang juga selaku Komite Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD menyampaikan jika masa tugas Satgas TPPU Rp 349 triliun yang dibentuknya pada April sudah selesai.

Untuk itu, Mahfud MD menyampaikan, penanganan yang paling signifikan terjadi pada transaksi Impor emas sebesar Rp 189 triliun.

“Perkembangan yang paling signifikan dari kerja satgas TPPU adalah penanganan surat LHP no SR 205/2020 terkait impor emas dengan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp 189 T,” kata Mahfud di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).

Ia juga mengatakan bila ini sudah mulai diproses oleh penyidik yang memang dimulai dengan penyidik kepabeanan dan emas grup SB pun sudah naik ke penyidikan. Sementara untuk pajaknya kata Mahfud MD ditemukan ada hingga ratusan miliar kasus kurang bayar.

“Sementara terkait kasus lainnya sedang ditindaklanjuti oleh Kepolisian, Kejaksaan dan KPK,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan, bila Satgas TPPU juga sudah memberikan efek positif sehingga ada kasus-kasus yang dilanjutkan dan lebih cepat berjalan.

“Itu 300 surat sejak 2009 cuma ada yang belum terlaporkan dan ada yang masih berproses,” ujarnya

Seperti yang kita ketahui, bila sebelumnya Mahfud MD mengatakan satgas tersebut dibentuk setelah Mahfud mengungkap adanya 300 surat laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK tentang dugaan TPPU yang mencapai hingga Rp 349 T yang kemudian ramai di publik. Ada dua komisi, yakni Komisi III dan Komisi XI, yang berbeda sudut pandangnya.

Sehingga dengan adanya 300 surat transaksi mencurigakan ini menjadi sorotan lantaran hal itu disebut menyangkut tugas-tugas dan sejumlah pegawai di Keuangan ().

“Penyelesaian internal dari pemerintah dilakukan melalui pembentukan satgas dan dari berbagai institusi, PPATK, , Kepolisian, Kejaksaan, dan lain-lain dan tim ahli tim independen,” ujarnya.***