Tuturan id – Menteri Koordinator bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud Md buka soal penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia () Prof. Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Mahfud MD mengatakan jika penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum Yanga dan di KPK.

“Begini. ditetapkan tersangka itu sudah sesuai prosedur hukum di KPK,” Menko Polhukam Mahfud Md di Padang, Sumbar, Kamis.

Hal ini disampaikan Menko Polhukam usai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas bertemakan “Mewujudkan 2024 yang demokratis dan bermartabat”.

Menurutnya, apabila menghilang dan sampai waktu tertentu tidak muncul ke publik, maka status kepegawaian-nya bisa dicabut. Bahkan, jika hingga waktu tertentu juga tidak muncul bisa masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketika ditanyakan apakah guru besar ilmu hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada tersebut harus mundur dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka, Mahfud tidak memberikan penjelasan lebih jauh. “Ya nanti kita lihat perkembangannya,” ucapnya.

Sebelumnya, Koordinator Humas Setjen Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif mengatakan Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej masih bekerja seperti biasa setelah kabar penetapan tersangka oleh KPK.

Tubagus juga mengatakan bahwa sejak Senin (13/11) hingga Selasa (14/11) Eddy Hiariej berada di Jakarta dan menjalankan rutinitas seperti biasa di Kantor Kemenkumham RI di Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu,” Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).***