Tuturan Id – Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan vonis hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo dan rekannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Keputusan ini mengubah vonis menjadi pidana penjara seumur hidup. Menanggapi perubahan ini, Menko Polhukam, Mahfud MD, menjelaskan bahwa putusan kasasi MA dalam kasus ini dianggap final.
Dalam pengumuman resmi, Kabiro Hukum MA, Sobandi S, memastikan bahwa hakim yang mengadili perkara kasasi Ferdy Sambo cs tidak terpengaruh oleh intervensi apa pun.
“Keadaan itu sudah pasti. Hakim-hakim tersebut memiliki jaminan atas kemerdekaan dan kemandirian mereka dalam memutuskan, sehingga intervensi tidak mungkin terjadi,” ucapnya.
Keputusan MA ini merupakan hasil perubahan dari putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Awalnya, PN Jakarta Selatan dan PT Jakarta menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan rekannya.
Namun, melalui proses kasasi, hukuman tersebut diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Perubahan ini diambil setelah sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/8/2023).
Menko Polhukam, Mahfud Md, dalam wawancaranya di kampus terpadu UII, Sleman, DIY, menjelaskan bahwa putusan kasasi MA dalam kasus ini memiliki kekuatan final.
“Menurut pandangan saya, semua pertimbangan telah lengkap, dan putusan kasasi ini bersifat final,” ujar Mahfud.
Ia juga menegaskan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, pemerintah dan jaksa tidak dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) jika perkara sudah mencapai tingkat kasasi.
“Ya, kita berada dalam negara hukum. Oleh karena itu, jika negara diperbolehkan untuk mengambil tindakan hukum, kita akan melakukannya,” tambahnya.
“Namun, dalam sistem hukum kita, jika perkara pidana telah mencapai tingkat kasasi, hanya terpidana yang dapat mengajukan PK. Jaksa atau pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya,” pungkas Mahfud.****