Tuturan id – Ramai soal penyataan presiden Joko Widodo beberapa hari terkahir soal pejabat Menteri hingga Presiden boleh berkampanye dan memihak kepada salah satu pasangan calon (Paslon) pada Pemilu mendatang.
Menanggapi hal itu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam hal ini Ketua KPU Hasyim Asyari angkat bicara soal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
“Apa yang disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di UU pemilu,” ujar Hasyim Asyari kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Hasyim mengatakan secara jelas payung hukum Pemilu yang telah mengatur jenis-jenis pejabat negara yang boleh dan tidak untuk ikut berkampanye. Dia menyebut apa yang dikatakan Jokowi merupakan aturan yang telah ditetapkan.
“Apa yang disampaikan Pak Presiden itu adalah ketentuan pasal-pasal di Undang-Undang Pemilu, itu Undang-Undang mengatakan itu,” tuturnya
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyatakan seorang presiden boleh kampanye selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung.
Bahkan, Presiden dua periode ini juga menyebut presiden juga boleh memihak kepada salah satu pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Namun, lanjut Jokowi, selama melakukan kampanye seorang presiden harus cuti terlebih dahulu. Selain itu, presiden tidak diperbolehkan berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ucapnya.***