Tuturan id – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan uang senilai miliaran rupiah usai melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jumlah uang yang ditemukan oleh KPK total senilai Rp 30 miliar. Uang puluhan miliar itu dibawa penyidik lembaga antirasuah untuk kepentingan proses penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret nama Mentan Syahrul Yasin Limpo.
“Total uangnya Rp30 miliar,” kata salah satu sumber tuturan.id di KPK, Jumat (29/9) malam.
Selanjutnya, sumber tuturan.id itu menyatakan uang tersebut diduga berasal dari para kepala dinas pertanian yang ada diberbagai pemerintah daerah untuk promosi dan mutasi jabatan.
Menurutnya, para kepala dinas itu butuh rekomendasi agar mendapat persetujuan dari gubernur ataupun bupati dan wali kota.
“Sedang didalami dugaan penerimaan uang lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan uang yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Limpo berupa pecahan rupiah dan mata uang asing.
“Ditemukan antara lain sejumlah uang rupiah dan juga dalam bentuk mata uang asing,” kata Ali di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/9).
Ali mengatakan pihaknya menggunakan Pasal terkait permintaan paksa atau pemerasan jabatan di kasus dugaan korupsi yang menyeret politikus NasDem itu.
“Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (Pasal) 12 e,” ujarnya.
KPK menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat pada 28-29 September 2023. Di sana, tim penyidik mengamankan uang puluhan miliar rupiah, sejumlah dokumen hingga 12 senjata api. Teruntuk senjata api, KPK telah berkoordinasi dengan kepolisian.
Lembaga antirasuah itu juga menggeledah Kantor Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Penggeledahan tersebut masih berlangsung hingga malam tadi.*** (Nov)