Tuturan id – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan kawan-kawan.
Permintaan ini disampaikan oleh KPK, karena pihak KPK menilai semua dalil yang diajukan oleh Eddy dkk tidak benar dan keliru.
Pernyataan itupun dibacakan oleh tim hukum KPK dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023), dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon (eksepsi). KPK dalam sidang ini duduk sebagai termohon.
“Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan para pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru,” katanya.
Selanjutnya, KPK juga menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada pemohon telah sah dan berdasar atas hukum. Selain itu, tindakan pemblokiran rekening penggeledahan, penyitaan, larangan berpergian keluar negeri juga sah dan berdasar hukum.
Ada tujuh poin bantahan KPK dalam gugatan praperadilan yang dibacakan dalam sidang tersebut, yakni:
- Menerima dan mengabulkan jawaban/tanggapan termohon untuk seluruhnya.
- Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan para pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 134/Pid. Pra/2023/PN Jkt Sel. atau setidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Sprin Dik/147/DIK 00/01/11/2023, tanggal 24 November 2023 an. Edward Omar Sharif Hiariej, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/149/DIK 00/01/11/2023, tanggal 24 November 2023 an. Yogi Arie Rukmana dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/148/DIK 00/01/11/2023, tanggal 24 November 2023 an. Yosi Aandika Mulyadi adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat
- Menyatakan penetapan para pemohon sebagai tersangka adalah sah dan berdasar atas hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat.
- Menyatakan tindakan termohon dalam melakukan pemblokiran rekening penggeledahan, penyitaan, dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap diri para pemohon adalah sah dan berdasar hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
- Menyatakan seluruh tindakan termohon dalam penyelidikan dan penyidikan perkara a quo adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.
- Menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya.
Sebelumnya diberitakan, jika pengacara mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej membacakan gugatan praperadilan melawan KPK.
Sehingga, Eddy meminta status tersangkanya dibatalkan.
“Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” kata pengacara Eddy, Muhammad Luthfie Hakim, dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (18/12).
Eddy meminta hakim memerintahkan KPK menghentikan seluruh rangkaian penyidikan. Eddy juga meminta rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, hingga penyitaan dinyatakan tidak sah.***