Tuturan id – Jelang Pemilu 2024 Kementerian Agama Republik Indonesia kembali mengingatkan kepada para pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) untuk tidak menjadikan Masjid sebagai tempat kegiatan .

Menteri Agama (Menag) mengistruksikan para pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) untuk menjaga masjid agar tidak dijadikan tempat menjelang Pemilu 2024.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Agama (Menag) dalam acara pembukaan Rakornas BKM 2023 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Dirinya menekankan jika fungsi masjid merupakan tempat .

“Nah, itu salah satunya supaya masjid itu menjadi benar-benar menjadi tempat mempersatukan bukan menceraiberaikan, termasuk di dalamnya yang kita harus jaga agar masjid tidak digunakan sebagai tempat untuk , ini yang mau kita jaga,” Yaqut. Dikutip Pmjnews.

Lebih lanjut Yaqut mengatakan jangan ada aktivitas politik di masjid, kecuali yang bersifat mempersatukan. Olehnya pihaknya segera melalukan Rakornas agar semua takmir masjid menjaga fungsi masjid yang sesungguhnya.

“Fungsi politik itu tidak di masjid kecuali politik kebangsaan, politik kekuatan. Politik elektoral silakan tapi di luar masjid, itu menjadi salah satu tujuan kenapa Rakornas itu kita segerakan,” tuturnya.

“Ini kan anggotanya semua takmir, kita punya 21 ribu kelembagaan mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan sampai desa,” imbuhnya.

Jika sesuai agenda Komisi (KPU) Pemilu akan mulai digelar pada 14 Februari 2024 mendatang, sementara untuk tahapan Kampanye Pemilu dan Wakil , serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024) akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.***