Tuturan id – Awal tahun 2024, para guru full senyum usai beredar yang mengatakan jika tunjangan para guru bakal naik pada tahun 2024 ini.

Tak hanya gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), tunjangan sertifikasi guru dikabarkan akan ikut naik mulai tahun 2024 ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang sudah memiliki pendidik.

Adapun pendidik ini didapatkan melalui program sertifikasi.

Sedangkan cara untuk mendapatkan tunjangan guru adalah dengan mengikuti sertifikasi melalui PPG.

Untuk saat ini, pemerintah terus berusaha memberikan yang terbaik bagi para warga negaranya, termasuk para guru.

Demi meningkatkan kesejahteraan guru, terdapat beberapa jenis tunjangan yang telah disiapkan oleh pemerintah.

Penasaran apa saja jenis tunjangan yang akan diterima? Berikut ini jenis-jenis tunjangan yang bisa diterima oleh guru non PNS dan PNS:

  1. Tunjangan guru non PNS

Tunjangan yang diberikan kepada guru non PNS memang tidak sebanding dengan guru PNS. Pasalnya, pemerintah masih mengalokasikan dana bagi para guru non PNS yang telah sertifikasi.

Menurut Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, besarnya tunjangan profesi guru non PNS adalah senilai Rp1.500.000/bulan.

Apabila guru non PNS sudah mendapatkan jabatan fungsional guru, maka besaran tunjangan tersebut juga akan berubah.

  1. Tunjangan guru PNS

Seperti yang kita tahu, Guru PNS merupakan guru yang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sistem gaji dan tunjangan guru PNS akan dibayarkan langsung oleh pemerintah.

Namun, hal tersebut di luar dari gaji pokoknya. Tak hanya itu, PNS juga akan mendapatkan beberapa tunjangan lainnya seperti yang di bawah ini:

Didalam satu , juga berhak mendapatkan tunjangan dari orang tuanya yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hanya saja, jumlah yang akan diberikan tunjangan hanya 2 orang dan tidak boleh lebih.

Apabila terdapat seorang PNS yang memiliki 3 , maka hanya 2 anak saja yang akan mendapatkan tunjangan tersebut.

Sedangkan untuk besaran tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok PNS tersebut.

(Tukin) merupakan salah satu tunjangan yang diberikan menurut jabatan ataupun instansi.

  • Tunjangan suami/istri

Suami/istri PNS juga berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokoknya. Hal tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Apabila suami/istri sama-sama PNS, maka tunjangan akan diberikan kepada pihak dengan gaji pokok tertinggi.***