– Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) Menunjukkan kekhawatirannya dengan kondisi Pemerintah yang Mencapai Rp 1.000 Triliun per Tahun.

JK mengungkapkan bahwa saat ini utang pemerintah telah mencapai Rp 7.850 triliun dan diperkirakan dalam waktu dekat akan mencapai Rp 8.000 triliun.

“Bulan-bulan ini pasti naik Rp 8.000 triliun,” kata Jusuf Kalla, dalam sebuah acara diskusi stasiun TV nasional, dikutip Minggu (11/6/2023).

JK menyatakan bahwa utang pemerintah saat ini didominasi oleh surat berharga negara (SBN) yang memiliki tingkat suku bunga rata-rata sebesar 6,5 persen per tahun.

Dengan asumsi utang pemerintah sebesar Rp 8.000 triliun yang didominasi oleh SBN dengan tingkat suku bunga tersebut, JK menyebutkan bahwa pemerintah harus membayar lebih dari Rp 500 triliun per tahun untuk bunga saja.

Selain itu, JK juga mengatakan bahwa dengan asumsi tersebut, cicilan pokok yang harus dibayarkan pemerintah mencapai sekitar Rp 700 triliun per tahun.

Oleh karena itu, total pembayaran terkait utang pemerintah diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1.000 triliun per tahun.

Namun, pernyataan JK ini sebelumnya telah ditampik oleh Kementerian melalui juru bicara Kementerian Yustinus Prastowo melalui twitnya, yang mengatakan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dan terukur dalam melakukan pembayaran utang.

Data Laporan Pemerintah Pusat (LKPP) BPK menunjukkan bahwa pada tahun 2021, pemerintah mengeluarkan dana sebesar Rp 902,37 triliun untuk pembayaran utang pokok dan bunga.

Meskipun terjadi perbedaan pendapat, pernyataan JK memperlihatkan perhatian terhadap besarnya utang pemerintah dan yang dihadapi dalam mengelola utang tersebut.

Perdebatan mengenai utang pemerintah dan cara mengatasi beban pembayaran utang tetap menjadi isu penting dalam ekonomi negara.

JK menekankan bahwa pemerataan dan keadilan harus segera dilaksanakan untuk mencegah terulangnya kerusuhan seperti yang terjadi pada Mei 1998. Ia menjelaskan bahwa jika langkah-langkah ini tidak diselesaikan dengan baik, keadilan akan terganggu dan krisis serupa dapat terjadi kembali.

JK menyatakan pentingnya menghindari kembali kejadian tersebut melalui upaya pemerataan.

Sebelumnya, Kementerian (Kemenkeu) melalui laman rilis APBN Kita, melaporkan bahwa utang pemerintah hingga 31 Maret 2023 telah mencapai Rp 7.879,97 triliun, meningkat sebesar Rp 17,39 triliun dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp 7.861,68 triliun.

Rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia juga meningkat menjadi 39,17% pada 31 Maret 2023, dibandingkan dengan rasio sebesar 29,09% pada Februari 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, batas maksimal rasio utang ditetapkan sebesar 60% terhadap PDB. Pemerintah mengklaim telah melakukan pengelolaan utang dengan baik dan terkendali. ***