Tuturan id – Ada kabar yang mungkin kurang menyenangka bagi Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) jelang tahun 2024 ini.

Pasalnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa menginformasikan jika tahun 2024 yang akan datang ini, pemerintah akan menghapus 6 Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS.

Ia menjelaskan jika pemerintah saat ini sedang menggodok skema tunggal alias single salary bagi Aparatur Sipil Negara ().

Tak hanya itu, Ia juga menegaskan jika skema yang sedang digodok pemerintah tersebut merupakan salah satu kegiatan prioritas dalam rencana kerjanya tahun 2024.

Jika hal ini benar diterapkan, maka ke depannya seluruh tunjangan kinerja yang melekat, baik untuk PNS maupun PPPK akan dihapus oleh pemerintah dan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhannya.

“Konsep sistem pensiun dan single salary bagi ,” kata Suharso dalam (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (11/9/2023) kemarin.

Untuk lebih detail lagi, tuturan.id disini akan menyajikan lebih rinci mengenai daftar tunjangan kinerja PNS yang mau dihapus pemerintah:

  1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Besarannya berbeda-beda, tergantung dari kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Ditingkat pemerintah pusat, Tunjangan Kinerja (Tukin) tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Keuangan.

Informasi peraturan diatas telah diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

  1. Tunjangan Suami/Istri

Untuk besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Dalam peraturan yang tertera, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari pokoknya.

Dan apabila jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki pokok paling tinggi di antara keduanya.

  1. Tunjangan Anak

Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan untuk anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Untuk syarat mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.

  1. Tunjangan Makan

Selanjutnya, tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Walau begitu, mulai tahun 2024 nantinya , besaran uang makan PNS ini akan diatur berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Meski, besaran uang makan PNS yang tertera pada kedua aturan tersebut masih sama. Di dalam kedua aturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

  1. Tunjangan Jabatan

Untuk Tunjangan jabatan PNS ini hanya akan diberikan untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Dalam lain, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran tertinggi yaitu Rp 5.500.000 untuk eselon IA, sebesar Rp 4.375.000 untuk eselon IB, sebesar 3.250.000 untuk eselon IIA, sebesar 2.025.000 untuk eselon IIB, sebesar Rp 1.260.000 untuk eselon IIIA, sebesar Rp 980.000 untuk eselon IIIB sebesar Rp 540.000 untuk eselon IVA, sebesar Rp 490.000 untuk eselon IVB.

  1. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp 190.000, PNS Golongan III sebesar Rp 185.000, PNS Golongan II sebesar Rp 180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp 175.000.

Untuk diketahui selanjutnya bahwa tunjangan PNS di atas belum termasuk tunjangan pensiun. Untuk Tunjangan pensiun nantinya akan didapat setiap bulan oleh PNS meski sudah tidak bekerja.

Demikian informasi rincian mengenai besaran tunjangan PNS yang masih berlaku hingga saat ini.

Semoga informasi tunjangan kinerja PNS yang telah diulas tuturan.id diberbagai peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat bermanfaat.**(nov)