Tuturan Id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau yang akrab disapa Dito Ariotedjo, saat ini jadi perhatian ketika Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara () yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi () mengungkap nilai kekayaannya mencapai Rp 282 miliar.

Angka yang fantastis tersebut dilaporkan sebagai hadiah, mencapai lebih dari setengah dari total harta kekayaannya.

Dalam yang disetor ke pada 12 Juli , Dito Ariotedjo melaporkan total harta kekayaan senilai Rp 282.465.579.658.

Harta kekayaan ini terdiri dari berbagai aset, termasuk lima bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp 187.595.355.600. Namun, bagian terbesar dari harta yang dilaporkan adalah hadiah.

Salah satunya adalah Toyota Alphard senilai Rp 900 juta, yang diketahui merupakan salah satu dari tiga mobil yang dimiliki Menpora Dito Ariotedjo. Selain itu, empat bidang tanah dan bangunan senilai total Rp 162 miliar juga tercatat sebagai hadiah.

Keterangannya tentang harta kekayaan ini menjadi tanda tanya bagi , karena kategori “hadiah” tergolong unik dalam dan belum pernah ditemui sebelumnya. Deputi Pencegahan , Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa istilah “hadiah” tidak lazim dalam pengisian asal-usul harta kekayaan penyelenggara negara.

“Kita belum lihat hadiahnya dari siapa kan. Kita juga nggak tahu ini salah kasih nama hadiah sebenarnya warisan atau hibah nggak tahu kita. Karena istilah hadiah kan kita kaget juga,” ujar Pahala Nainggolan saat ditanya awak media di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/).

Menpora Dito Ariotedjo membuka suara terkait kontroversi empat rumah dan satu mobil senilai total Rp 162 miliar yang disebut berasal dari hadiah. Dito mengatakan bahwa aset itu sebenarnya merupakan pemberian orang tuanya.

“Dari lima aset tanah, empat di antaranya adalah pemberian orang tua. Jadi memang posisinya hadiah,” kata Dito saat dihubungi detikcom, Rabu (19/7/2023).

Menpora Dito Ariotedjo dipanggil KPK terkait dengan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G. Dia mengaku tidak mengetahui soal pengembalian uang Rp 27 miliar oleh salah satu terdakwa dalam kasus tersebut kepada Agung.