Jakarta,– Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk di dalamnya PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan mulai dilakukan pada 5 Juni .

Artinya perhari ini, termasuk juga dan wakil serta pejabat lainnya mulai menerima gaji ke-13. sebagaimana disampaikan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto menjelaskan, proses pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) mulai dilakukan pada 5 Juni .

Insyaallah gaji ke-13 mulai disalurkan tanggal 5 Juni dan mekanismenya seperti biasa,” kata Tri Budhianto, sebutnya Jumat (2/6/).

Proses pencairan ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia melalui sistem perbankan yang telah bekerja sama dengan .

Menteri Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers secara daring menyebut, bahwa pencairan gaji ke 13 PNS/ASN memiliki tujuan untuk membantu dan meringankan beban para pegawai dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak anak-anak mereka, sehingga pencairannya dilakukan pada awal tahun ajaran baru sekolah.

THR tahun diberikan kepada seluruh aparatur negara dan  pensiunan, yang antara lain terdiri dari ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang. ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG (1,1 juta orang), Guru ASND yang menerima Tamsil (527,4 ribu orang), pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang”, sebut Menkeu.

Pencairan gaji ke-13 PNS/ASN ini telah diatur dalam Peraturan (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. ***