Jakarta,– Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk di dalamnya PNS, PPPK, , Polri dan pensiunan mulai dilakukan pada 5 Juni 2023.

Artinya perhari ini, termasuk juga Presiden dan wakil presiden serta pejabat lainnya mulai menerima gaji ke-13. sebagaimana disampaikan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto menjelaskan, proses pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) mulai dilakukan pada 5 Juni 2023.

Insyaallah gaji ke-13 mulai disalurkan tanggal 5 Juni dan mekanismenya seperti biasa,” kata Tri Budhianto, sebutnya Jumat (2/6/2023).

Proses pencairan ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia melalui sistem perbankan yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, Indrawati saat konferensi secara daring menyebut, bahwa pencairan gaji ke 13 PNS/ASN memiliki tujuan untuk membantu dan meringankan beban para pegawai pemerintah dalam memenuhi kebutuhan biaya - mereka, sehingga pencairannya dilakukan pada awal tahun ajaran baru sekolah.

THR tahun 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan  pensiunan, yang antara lain terdiri dari ASN Pusat, pejabat negara, prajurit , dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang. ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG (1,1 juta orang), Guru ASND yang menerima Tamsil (527,4 ribu orang), pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang”, sebut Menkeu.

Pencairan gaji ke-13 PNS/ASN ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. ***