Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) membacakan putusan sela dalam kasus Korupsi BTS yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, sebagai terdakwa, Selasa (18/7/2023).

Putusan sela ini menyatakan menolak semua nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

“Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima,” Ketua Majelis Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain Johnny G Plate, nota keberatan dua terdakwa lainnya, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto, juga ditolak. Dengan demikian, persidangan terhadap ketiga terdakwa akan tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.

Majelis yang diketuai oleh Fatzal Hendrik, dengan didampingi Riyanto Adam Pontoh dan Sukartono selaku anggota, menyampaikan putusan sela tersebut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta. Dengan tegas, mereka menegaskan bahwa nota keberatan ketiga terdakwa sudah masuk ke materi pokok perkara dan tidak dapat diterima.

Menanggapi eksepsi Johnny G Plate yang menyatakan bahwa proyek pembangunan menara BTS 4G merupakan arahan Presiden, majelis hakim menilai bahwa arahan Presiden tersebut hanya sebagai perintah lisan dan merupakan kebijakan. Sebagai mantan Menkominfo, Johnny G Plate seharusnya melaksanakannya dengan mengacu pada peraturan tentang pengadaan barang/jasa dan mencegah terjadinya penyimpangan.

“Majelis hakim pun memastikan tetap berada di tengah dan tidak terpengaruh aneka pemberitaan,” tambah Fatzal.

Dalam putusan sela ini, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara terdakwa Johnny G Plate. Sidang akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan kebenaran terkait kasus Korupsi BTS yang melibatkan Johnny G Plate dan dua terdakwa lainnya.