Tuturan id – Polda Metro Jaya dikabarkan akan melaksanakan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Setelah mangkir dalam panggilan pertama yang dijadwalkan untuk Pemeriksaan pada hari Jumat (20/10/2023) lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan kembali pada hari Selasa (24/10/2023) besok.
Apabila nanti tidak hadir lagi pada hari yang kita tentukan, kita akan kirimkan surat panggilan yang kedua.
Hal itu diungkapkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Adapun dalam kasus tersebut Firli baru pertama kali Dijadwalkan untuk Pemeriksaan terkait dugaan Pemerasan terhadap SYL dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Ade Safri menyampaikan keterangan Firli Bahuri dianggap penting untuk menentukan tersangka dalam kasus yang kini dalam tahap penyidikan.
“Di tahap penyidikan ini, ini panggilan yang pertama terhadap saksi FB sebagai Ketua KPK,” sebutnya.
Sementara itu, ditempat berbeda eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai Firli Bahuri bisa dijemput paksa jika kembali tak memenuhi panggilan guna pemeriksaan di Polda Metro Jaya besok, Selasa (24/10/2023).
“Jika pun mangkir maka penyidik sesuai aturan KUHAP (Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri di manapun posisinya berada,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Ketidakhadiran Firli pada pekan lalu disebut merusak marwah lembaga antirasuah karena dipandang tidak taat hukum, ungkap Yudi.
Karena alasan ketidakhadiran Firli Bahuri disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, lanjut Yudi, semestinya pimpinan lembaga antirasuah juga harus menghadirkan Firli.
Lebih lanjut, Yudi mengingatkan polisi bisa menjerat siapapun yang berupaya merintangi penyidikan dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkas Yudi.**(Sw)