Tuturan id – Eks mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, melayangkan gugatan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo di PTUN.
Gugatan tersebut ia layangkan atas status pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan. Selanjutnya, Anwar juga ingin kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.
Gugatan itupun tertuang dalam isi gugatan yang dilayangkan Anwar terhadap Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Sebagai delik permohonan, Anwar ingin PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Dengan adanya delik permohonan tersebut, Anwar meminta PTUN memerintahkan atau mewajibkan Ketua MK selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar ingin hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan yang dia mohonkan.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi gugatan Anwar, dikutip tuturan.id, Rabu (31/1/2024).
Lebih lanjut lagi, ia meminta PTUN mewajibkan Hakim Konstitusi Suhartoyo selaku tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK. Anwar juga ingin Suhartoyo membayar biaya perkara ini.
Diinformasikan bahwa pihak PTUN Jakarta pada Rabu ini menggelar sidang pembacaan gugatan dan sikap majelis atas permohonan pihak terkait secara elektronik.
Sebelumnya diberitakan bila, Hakim Konstitusi, Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK setelah ada putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan ia melanggar etik berat pada putusan perkara 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Lantas Usman dinilai terlibat benturan kepentingan karena putusan itu memuluskan langkah putra Sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakannya maju di Pilpres 2024.
Tak hanya itu, Anwar juga sempat mengajukan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028. Kuasa hukum Anwar menilai ada kejanggalan di putusan MKMK.
Oleh karena itu, MK kemudian menjawab surat keberatan itu melalui surat Pimpinan MK yang ditandatangani oleh Ketua MK Suhartoyo pada 22 November 2023. Kemudian, Anwar menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta.***