Tuturan id – Buntut kasus penetapan eks mantan mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus Korupsi di Kementan berujung penahan dari penyidik KPK.
Untuk itu, pengacara SYL, Febri Diansyah, menyambangi gedung KPK setelah kliennya ditangkap semalam. Akan tetapi, Febri mengaku belum bisa menemui SYL di ruang pemeriksaan.
“Saya belum diperbolehkan naik menemui klien saya Pak Syahrul Yasin Limpo sampai pukul setengah satu dini hari ini,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) dini hari.
Febri mengatakan ia dilarang menemui SYL usai sempat diperiksa sebagai saksi. Febri diketahui sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
“Tadi ada informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi. Jadi seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya,” katanya.
“Padahal fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka. Kami berharap ke depan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku,” sambung Febri.
Febri juga mengatakan SYL masih menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka. Salah satu tim pengacara SYL telah naik mendampingi pemeriksaan tersebut.
“Tadi terkonfirmasi di atas atas Pak Syahrul Yasin Limpo klien kami dan ada perwakilan pengacara untuk melakukan koordinasi lebih lanjut di atas. Jadi saya belum dapat informasi lagi apa boleh mendampingi atau tidak,” ujar Febri.
Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK Kamis (12/10/2023) malam. KPK beralasan penangkapan tersebut untuk menghindari adanya penghilangan baru bukti hingga SYL melarikan diri.
Di satu sisi SYL sempat mengatakan akan hadir ke KPK pada Jumat (13/10) siang. SYL berjanji akan koperatif terkait penanganan hukum di KPK.***(Nov)