id – Belakangan ini kontroversial pondok pesantren Al Zaytun terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, hal itu menyusul sejumlah pemahaman yang dianut pondok tersebut banyak yang tidak sesuai dengan syariat sebagian besar ummat di .

Ahmad Nurwakhid, Direktur Radikalisasi Badan Nasional Penanggulangan (BNPT), mengatakan pihaknya masih mendalami apakah saat ini ada kaitan dan kaitan antara Al Zaytun dengan Negara Islam (NII).

Hal itu dilakukan karena secara historis memang ada keterkaitan antara Al Zaytun dengan gerakan NII, ujarnya. 

“Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya,” kata Nurwakhid di Jakarta, (08/07/), dikutip Antaranews.

Keterkaitan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dengan NII kembali mencuat setelah ponpes pimpinan Abu Toto alias Panji Gumilang terus disorot publik soal isu dugaan penistaan agama dan isu-isu lainnya.

Seperti diketahui, DI/TII atau NII merupakan jaringan teroris radikal dari gerakan pemberontak pimpinan Marijan Kartosuwiryo.

Namun, setelah reformasi, UU Anti Subversi No. 11/PNPS/1963 dicabut, sehingga negara tidak memiliki sarana hukum untuk menangkap gerakan dan organisasi tersebut.

Menurut Nurwakhid, meski ada historis antara Al Zaytun dan NII, BNPT tidak serta merta bisa masuk perangkap undang-undang antiteror. 

“UU Pemberantasan Tindak Pidana Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam Daftar Terduga dan Organisasi (DTTOT), seperti: JI, JAD, JAT, dan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, hingga saat ini NII belum tercantum di dalam DTTOT sebelum mendapatkan ketetapan dari pengadilan.

“Karena itu, melihat dari aspek historis, ideologi, dan gerakannya yang masih ada hingga saat ini tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” kata Nurwakhid.

Terkait penanganan kasus Al Zaytun, menurut Nurwakhid, harus ditangani secara komprehensif dan kolaboratif, baik menurut pendekatan pidana umum maupun dalam kerangka hukum pidana khusus, berdasarkan bukti-bukti yang cukup. 

BNPT berperan dalam pengawasan dan “monitoring” bersama lembaga terkait guna melakukan pendalaman keterkaitan Al Zaytun dengan jaringan NII.

“Namun, hal terpenting lainnya yang patut dipertimbangkan adalah mitigasi dan pembinaan khususnya terhadap para santri dan cipta kondisi agar menjamin stabilitas kamtibmas,” pungkasnya.****