Tuturan id – Baru-baru ini, publik tengah dihebohkan dengan berita yang mencuat ke publik pasca pilpres 2024.

Pasalnya tengah beredar informasi pelaporan yang menyeret salah satu capres yang diduga terjaring korupsi.

Adapun capres yang diduga terjaring korupsi yakni, Ganjar Pranowo yang merupakan ekspresi mantan gubernur Jateng yang juga sekaligus capres dari. Nomor urut tiga.

Ganjar dilaporkan salah satu pihak atas dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi. Dengan adanya informasi serta pelaporan tersebut, Ganjar lantas buka suara.

Ganjar menegas bahwa dirinya tidak pernah menerima gratifikasi berdasarkan laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch () ke KPK tentang dugaan penerimaan gratifikasi di Bank Jateng.

“Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia tuduhkan,” kata Ganjar saat diminta keterangan, Rabu (6/3/2024).

Ganjar tidak menjelaskan lebih lanjut bantahan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, jika Indonesia Police Watch () melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo ke KPK. Laporan itu disebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

“Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP,” kata Ketua Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa (5/3).

Pada pelaporan tersebut, Sugeng turut menyertakan bukti pelaporan ke KPK. Sugeng menyebutkan dugaan gratifikasi yang dilaporkan, yaitu berupa cashback.

“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback,” ucap Sugeng.

“Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Nah, cashback 16 persen itu dialokasikan tiga pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng, yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah dengan inisial GP,” imbuhnya.

Sugeng menjelaskan jika pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng, yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo. Sugeng menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun 2014-2023. Totalnya, menurut Sugeng, lebih dari Rp 100 miliar.

“Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh. Kalau dijumlahkan semua, mungkin lebih dari Rp 100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh. Karena itu tidak dilaporkan, ini bisa diduga tindak pidana,” ucap Sugeng.

KPK Lakukan Tindak Lanjut

Sementara disisi lain, KPK memastikan telah menerima laporan IPW tersebut. Kini KPK tengah menindaklanjuti laporan itu.

“Setelah kami cek, betul ada laporan dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3).

“Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan KPK,” ujar Ali.***