Tuturan id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman buka suara setelah dirinya terbukti melakukan pelanggaran pelanggaran etik berat.

Setelah jabatannya di copot pada putusan MKMK, Selasa (7/11/2023), Anwar Usman mengatakan jika adalah milik Allah.

“Ya iyalah, milik Allah,” Anwar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Jawab Anwar saat ditanya awak media, apakah masih akan mengawal sebagai anggota MK.

Selanjutnya, ia mengatakan akan mengawal sidang yang dilaksanakan hari ini terkait syarat usia capres-cawapres.

Sidang kali ini digelar untuk permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia atas nama Brahma Aryana.

“Hari ini disidang, sesuai amar putusan,” ujarnya.

Sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi pemberhentian dari Ketua MK. Dia dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Putusan tersebut terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT , TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” ujar Ketua MKMK Jimly saat membacakan putusan, Selasa (7/11).

“Menjatuhkan pemberhentian dari Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.***(Nov)