Tuturan id – Hakim (MK) Anwar Usman buka suara setelah dirinya terbukti melakukan berat.

Setelah jabatannya di copot pada putusan MKMK, Selasa (7/11/2023), Anwar Usman mengatakan jika jabatan adalah milik Allah.

“Ya iyalah, jabatan milik Allah,” kata Anwar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Jawab Anwar saat ditanya awak media, apakah masih akan mengawal persidangan sebagai anggota MK.

Selanjutnya, ia mengatakan akan mengawal yang dilaksanakan hari ini terkait syarat usia capres-cawapres.

kali ini digelar untuk permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia atas nama Brahma Aryana.

“Hari ini disidang, sesuai amar putusan,” ujarnya.

Sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Dia dinyatakan melakukan berat.

Putusan tersebut terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

“Hakim terlapor terbukti melakukan berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” ujar Ketua MKMK Jimly saat membacakan putusan, Selasa (7/11).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua kepada hakim terlapor,” sambungnya.***(Nov)