Tuturan id, Jakarta –  Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD minta pihak Kepolisian dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera mengusut dugaan bocornya informasi soal sistem Pemilihan Legislatif (Pileg) .

Pasalnya keputusan MK yang belum disampaikan masih berupa sebagai rahasia negara.

Sementara diketahui telah berdar informasi terkait soal penyelanggaraan Pileg mendatang yang akan dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.

“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny Indrayana ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” tutur Mahfud lewat cuitan di akun Twitter dikutip, Minggu (28/5/2023).

Menurut Mahfud harus segera menyelidiki informasi A1 yang kabarnya disampaikan oleh seorang advokad Denny Indrayana sebagai sumbernya.

harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” sambungnya, dilansir pmjnews.

Mahfud menambahkan, dirinya saja yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan.

Dirinya juga mendesak dan MK mencari pihak yang membocorkan informasi itu.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. Tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” ujarnya. 

Hal yang senada juga dilontarkan pengamat sekaligus CEO ARCHI Research and Strategy Hadi Kusuma, yang menilai informasi itu belum dapat dipertanggungjawabkan lantaran belum final dan diketok MK.

“Kita masih menunggu ketetapan MK soal putusan mekanisme coblos saat pileg nanti” ujar , kepada tuturan.id saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Miggu (28/05/2023)

Masih lanjut kata dia, “Karena belum menjadi ketetapan, tentu masih menunggu lagkah apa yang akan diambil oleh setiap partai politik dan individu yang akan masuk dalam pemilihan legislatif tersebut,”. ujar .***