id – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi () segera menggelar etik terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang melibatkan sekitar 93 pegawai di lingkungan rumah tahanan (Rutan).

Rencananya etik terkait kasus pungli di rumah tahanan itu akan digelar besok Rabu (17/1/2024.

“Kasus Pungli Rutan mulai disidangkan nanti. Hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya,” kata anggota Dewas Albertina Ho, Senin (15/1/2024).

Lebih jauh Dewas menjelaskan akan membagi perkara dugaan pungli di Rutan menjadi sembilan perkara. 6 perkara dengan terperiksa sebanyak 90 pegawai akan disidang mulai 17 Januari 2024. Dan tiga perkara lainnya disidang setelah enam perkara tersebut diputus.

“Yang disidangkan di dalam enam berkas 90 orang dan tiga berkas belakangan masing-masing satu orang, jadi ada tiga,” ungkapnya.

Hingga kini, Dewas telah memeriksa 169 orang dari internal dan 27 orang yang merupakan mantan tahanan KPK. Dewas juga telah memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di Rutan.

Dari jumlah tersebut, 93 orang dibawa ke etik, sisanya dinyatakan tidak cukup alasan untuk dibawa ke etik. “Ada satu orang sudah diberhentikan, satu orang lagi bukan insan komisi,” urainya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, terperiksa diduga menerima dari tahanan dan keluarganya paling sedikit Rp1 juta. Namun, ada pegawai yang diduga terima Rp504 juta, dengan total puluhan pegawai KPK, total sekitar Rp6,1 miliar.****