Tuturan id – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada hari Rabu, 5 Juli .

Ribuan massa yang hadir dalam aksi tersebut adalah kepala desa dan perangkat desa dari berbagai wilayah di Indonesia. Dalam aksi tersebut, Jalan Gatot Subroto di depan Kompleks Parlemen sempat macet karena jumlah massa yang hadir.

Aksi demonstrasi ini bertujuan untuk mengawal revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan (DPR).

Salah satu tuntutan utama Apdesi adalah perpanjangan masa kepala desa menjadi 9 tahun dengan maksimal tiga periode .

Selain itu, mereka juga mengusulkan masa kepala desa selama 9 tahun dengan maksimal dua periode, namun berlaku surut bagi kepala desa yang masih aktif menjabat.

Apdesi membawa 12 poin tuntutan, termasuk tuntutan penambahan dana desa sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagai pengganti dana daerah. Menurut mereka dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat di desa-desa.

Selain itu, Apdesi juga menuntut adanya tambahan dana operasional kepala desa sebesar 5 persen dari dana desa yang ada. Hal ini dianggap penting untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepala desa dalam mengelola desa.

Selain tuntutan terkait perpanjangan masa dan penambahan dana desa, Apdesi juga menekankan aspek penting lainnya dalam revisi UU Desa.

Mereka menginginkan asas pengakuan desa yang tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal, termasuk aturan turunannya seperti asas rekognisi dan asas subsidioritas.

Berikut tuntutan Lengkap dalam Demo APDESI Rabu, 5 Juli 2023:

  1. Asas Pengaturan Desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal termasuk aturan-aturannya yaitu rekognisi dan asas subsidioritas
  2. Dana desa ditetapkan sebesar 10 persen dari APBN bukan 10 persen dari dana daerah
  3. Masa jabatan kepala desa 9 Tahun 3 periode dan/atau 9 Tahun 2 periode dengan pemberlakuan surut bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan
  4. Pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh Bupati/Walikota
  5. Kepala desa, BPD dan Perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari Dana Desa/APBN serta tunjangan purna tugas dihitung dari lama dan masa pengabdian
  6. Yudiksi wilayah kawasan desa
  7. DAK (Dana Alokasi khusus) Desa
  8. Pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa
  9. Pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal
  10. Dana oprasional Kepala Desa sebesar 5 persen dari dana desa
  11. Tunjangan kepala desa perangkat desa dan BPD
  12. Kekayaan milik desa berupa aset lahan atau penyerahan yg bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah BUMN dan swasta.