Tuturan id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Presiden dan Wakil Presiden.

Peraturan tersebut mengatur tentang timeline pencalonan hingga persyaratan bagi capres dan cawapres peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan dihimpun tuturan.id, pada Minggu (15/10/2023) peraturan ini memuat tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi hingga penetapan dan pengundian nomor pasangan calon (Paslon).

Adapun disepakati, masa pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 19-25 Oktober 2023.

gabungan juga diharuskan memberikan surat pernyataan tidak akan menarik capres dan cawapres yang didaftarkan ke KPU,” demikian salah satu kutipan PKPU.

Berikut lengkap kegiatan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden:

Pendaftaran calon pasangan calon

a) Pengumuman pendaftaran, tanggal 16 hingga 18 Oktober 2023.

b) Pendaftaran bakal pasangan calon calon, tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.

c) Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, tanggal 19 hingga 27 Oktober 2023.

Verifikasi calon pasangan calon

a) Verifikasi persyaratan calon pasangan calon, tanggal 19 Oktober hingga 28 Oktober 2023.

b) Pemberitahuan hasil verifikasi persyaratan bakal pasangan calon, tanggal 23 hingga 29 Oktober 2023.

c) Perbaikan dan atau proses melengkapi persyaratan bakal pasangan calon, tanggal 25 hingga 31 Oktober 2023.

d) Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon, tanggal 26 Oktober hingga 1 November 2023.

e) Verifikasi dokumen hasil perbaikan, tanggal 26 Oktober hingga 2 November 2023.

f) Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan bakal persyaratan pasangan calon, tanggal 26 Oktober hingga 3 November 2023.

Pengusulan Pengganti

a) Pengusulan calon pasangan calon pengganti, tanggal 26 hingga 8 November 2023.

b) Pemeriksaan kesehatan calon pasangan calon pengganti, tanggal 26 Oktober hingga 11 November 2023.

c) Verifikasi persyaratan dokumen bakal calon pasangan pengganti, tanggal 26 Oktober hingga 12 November 2023.

d) Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti, tanggal 11 hingga 12 November 2023.

Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon:

a) Penetapan pasangan calon, tanggal 13 November 2023.

b) Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, tanggal 14 November 2023.

Putaran Kedua

Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.

Awal: Paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap

Akhir: 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.

Demikian daftar lengkap PKPU Soal Pendaftaran Paslon Capres-Cawapres.***(Sw)