Tuturan id – Dalam rangka memberantas dan mengantisipasi maraknya tindak pidana hingga berita bohong (hoax) selama Pemilu 2024, Polri mewacanakan pembentukan satu Direktorat baru yang khusus untuk menangani berbagai kasus kejahatan Siber khususnya menyangkut Pemilu 2024

Meski demikian Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar perihal pembentukan Direktorat Siber di sejumlah Polda jajaran itu masih daitanganj Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB).

“Saat ini usulan tersebut masih di Menpan-RB jadi kita masih menunggu keputusan dari Menpan-RB, apakah nanti ini yang saya dapat insya Allah di tahun ini mudah-mudahan,” ujar Adi Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

Adi Vivid menyebutkan pembentukan Direktorat Siber itu yakni dimaksudkan untuk memperlancar jalannya Pemilu 2024, mengingat maraknya tindak pidana seperti ujaran kebsncian dan berita bohong di dalam tahun politik nantinya.

“Menjelang pemilu sudah banyak berita-berita tentang hatespeech yang bener-bener kita kawal bagaimana Direktorat Siber ini bertanggung jawab terhadap ruang digital di negara Indonesia ini supaya ramah, aman, dan nyaman dan tidak menggangu pelaksanaan perhelatan pemilu 2024,” trang Vivid.

Adi Vivid juga menambahkan perihal keputusan pembentukan Direktorat Siber di 9 Polda itu nantinya juga akan dijadikan sebagai percontohan.

“Ini karena keterbatasan anggaran negara diproritaskan Polda-Polda yang berdasarkan kriteria, yang pertama Polda besar, kemudian dilihat dari jumlah perkaranya, kemampuan anggotanya, kerawanan-kerawanan lain maka dipilih pertama 9, ke depan mungkin akan ada seluruhnya,” jelasnya.

Adapun sembilan Polda yang akan dibentuk Direktorat Siber yakni:

  1. Polda Metro Jaya
  2. Polda Jawa Barat
  3. Polda Jawa Tengah
  4. Polda Jawa Timur
  5. Polda Sumatera Utara
  6. Polda Bali
  7. Polda Tengah
  8. Polda Kalimantan Timur
  9. Polda Papua

Untuk diketahui, bila bredasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah disepakati.

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

  1. Pencalonan anggota DPD (6 2022-25 November 2023)
  2. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023).
  3. Pencalonan Presiden dan (19 Oktober 2023-25 November 2023).
  4. Masa pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024).
  5. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024).
  6. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
    Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024).
  7. hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024).
  8. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK).
  9. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024).
  10. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan (20 Oktober 2024). ***(ar)