Tuturan – Sembilan daerah di Indonesia telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun . Kenaikan tersebut berkisar antara 1,01% hingga 5,1%.

Kenaikan UMP dianggap dapat menjadi langkah positif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Namun, masih banyak yang harus dihadapi, seperti kesenjangan upah antara pekerja di sektor formal dan informal serta masih tingginya angka kemiskinan di Indonesia.

Pemerintah dan semua pemangku kepentingan perlu terus bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan yang inklusif.

Kenaikan UMP ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023. Dalam Permenaker tersebut, disebutkan bahwa penetapan UMP harus mempertimbangkan beberapa faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan daya beli masyarakat.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa kenaikan UMP 2024 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Ida juga mengimbau kepada para pengusaha untuk menaati ketentuan kenaikan UMP 2024.

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 adalah sebesar Rp2.736.698. Kenaikan UMP tahun 2024 sebesar 5,28% dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.599.546.

UMP itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 689 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024. Keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 20 November 2023.***