Tuturan id, Jakarta – Delapan perwakilan parpol di DPR RI sepakat menentang sistem pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup atau hanya mencoblos gambar partai.
Mereka ingin penyelenggaraan pemilu seperti apa yang sudah berjalan saat ini yakni dengan terbuka atau mencoblos nama calon.
Hlnitu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menggelar konferensi pers di gedung DPR.
Bahkan, dia menegaskan, pihaknya bisa saja mengubah UU Mahkamah Konstitusi (MK) bila MK akhirnya memutuskan untuk mengubah sistem Pemilu kembali seperti yg dulu.
“Ya jadi kami tidak akan saling memerkan kekuasaan, dan cuma kami juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif, kami juga punya kewenangan. Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem tertutup) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting kami juga ada kewenangan,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.
Habiborokhman menegaskan, kelompoknya tidak main-main. Jika MK memutuskan mengubah sistem pemilu 2024, parlemen bisa mencabut kewenangan MK.
Hal yang senada disampikan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan partainya dan tujuh fraksi lainnya menyatakan sikapnya untuk mengukuhkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang sistem pemilu proporsional.
Seperti diketahui sebelumnya, Kabar soal sistem pemilihan umum (Pemilu) yang akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau dilakukan hanya dengan mencoblos gambar partai ramai di jagad media.
Informasi itu disampaikan oleh seorang Advokat, Denny Indrayana, yang juga merupakan mantan wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham).
Denny Indrayana, mengklaim telah mendapatkan informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
Meski demikian kabar soal putusan itu masih merupakan rahasi negara yang belum ditetapkan.****