– Ada kabar buruk buat masyarakat yang melakukan penjualan di .

Pasalnya, mulai hari ini secara resmi telah mengumumkan tutup, Rabu 4 Oktober 2023. Penutupan mulai pukul 17.00 WIB sore nanti.

Berdasarkan informasi yang dilansir tuturan.id dilaman resmi resmi TikTok.com, bahwa TikTok menyampaikan jika Indonesia resmi berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 demi menghormati dan mematuhi hukum RI.

Sebelumnya, Pemerintah RI telah menetapkan Permendag 31 Tahun 2023 pada 26 September lalu.

Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan aturan main (playing field) yang setara dan adil bagi e-commerce di Tanah Air.

Salah satu poin aturannya melarang media sosial gabung jadi e-commerce.

Sebab, tersebut dikhawatirkan akan memicu monopoli pasar dan persaingan tak .

TikTok menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah RI terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah telah meninjau kembali regulasi sosial niaga dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan

Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Usaha Perdagangan Perdagangan Melalui Sistem .

Peraturan yang direvisi tersebut memutuskan melarang media sosial seperti TikTok untuk melakukan perdagangan atau transaksi langsung melalui sosial media tersebut.

Pemerintah menilai penjualan yang dilakukan live di TikTok bisa merugikan UMKM lokal yang berdagang secara offline.

Pemerintah kemudian menyoroti keprihatinan masyarakat atas TikTok Shop yang berperan dalam penurunan omset UMKM lokal dan pasar tradisional.

Bahkan Joko Widodo telah menyuarakan keprihatinannya atas penjual e-commerce yang menggunakan rendah di platform media sosial, hingga mengancam pasar offline di Indonesia.***