Tuturan id – Dalam rangka memaksimalkan upaya pemeriksaan terhadap tersangka tindak pidana korupsi Muhammad Lutfi, pihak kini melakukan pembatasan gerak terhadap Walikota Bima itu dengan mengajukan pencegahan perjalanan ke luar negeri.

Diketahui, Muhammad Lutfi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas pengadaan barang dan jasa hingga gratifikasi.

Pihak , menyatakan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk melancarkan proses pemeriksaan terhadap tersangka.

“Sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri,” ungkap kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Ali menjelaskan, tersangka Muhammad Lutfi akan dicegah ke luar negeri selama 6 bulan. Rencananya, surat pengajuan sudah dilayangkan ke Ditjen Imigrasi.

“Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Agustus ini,” tuturnya, dikutip Pmjnews.

“Dan itu pun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, telah melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu (30/8/2023). Namun kali ini, lokasi yang digeledah antara lain rumah Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.

“Ya benar, hari ini tim kembali lakukan (penggeledahan) di beberapa lokasi di Kota Bima,” terang Kabag Pemberitaan KPK, kepada awak media, Rabu (30/8/2023).

Selain rumah Muhammad Lutfi, tim KPK juga menggeledah Kantor Dinas Umumdan Perumahan Rakyat () Kota Bima.***(ar)