Id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Republik Indonesia (Polri) secara resmi menetapkan Kamaruddin Simanjuntak, seorang pengacara, sebagai tersangka dalam penyebaran hoaks.

Penetapan status tersangka ini berkaitan dengan tuduhan penyebaran kebohongan terkait pengelolaan dana mencapai Rp 300 triliun yang diduga akan digunakan untuk pencalonan presiden.

Direktur Siber Polri, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid, mengonfirmasi status tersangka Kamaruddin Simanjuntak. Vivid menjelaskan bahwa penetapan status tersangka telah diundangkan sejak Senin, 7 Agustus 2023.

Meskipun begitu, belum ada keterangan rinci mengenai pasal yang dikenakan serta detail lengkap dari yang menjerat Kamaruddin.

Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya telah terlibat dalam masalah hukum terkait dengan dugaan dan penyebaran palsu terkait pengelolaan dana besar untuk pencalonan presiden.

Laporan tersebut awalnya diajukan oleh Direktur PT Taspen, ANS Kosasih, setahun yang lalu pada Agustus 2022. Pada Januari 2023, Kamaruddin telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas laporan tersebut.

Isu mencuat saat Kamaruddin dalam sebuah video menuduh Direktur Utama PT Taspen terlibat dalam pemacaran dan pengelolaan dana mencapai Rp 300 triliun, yang kemudian diinvestasikan. Dalam video tersebut, Kamaruddin juga mengklaim adanya pernikahan ghaib yang terkait dengan pengelolaan dana tersebut.

Duke Arie Widagdo, kuasa hukum ANS Kosasih, melaporkan Kamaruddin ke Polres Jakarta Pusat pada 5 September 2022. Tuduhan tersebut termasuk penyebaran berita bohong dan .

Laporan ini mendapat tanggapan serius dari pihak berwenang dan Kamaruddin akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam menanggapi tudingan Kamaruddin, Ihza Mahendra, kuasa hukum PT Taspen, menegaskan bahwa dana mencapai Rp 300 triliun tersebut bukanlah dana untuk pencalonan presiden.

mengklarifikasi bahwa dana tersebut berasal dari potongan gaji PNS dan TNI yang digunakan untuk membayar para pensiunan .

Dia juga menegaskan bahwa PT Taspen melakukan investasi yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar yang berlaku.****