Tuturan id – Tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, telah diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan aliran uang dari hasil korupsi itu ke para tersangka dalam kasus ini. KPK menduga para saksi mengetahui proses pengadaan APD Covid-19 tersebut.
“Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya aliran uang dari pengadaan APD di Kemenkes RI pada berbagai pihak terkait termasuk pada pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (10/1/2024).
Ketiga saksi tersebut adalah, PPK Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes tahun 2020, Budy Silvana, Kepala Biro Keuangan BNPB Tavip Joko. Serta dan seorang advokat bernama Admiral Herdi Pratama.
Kasus di Kemenkes ini menelan anggaran Rp3,03 triliun, ditaksir merugikan negara hingga Rp600 miliar.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK juga meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri. Mereka adalah, Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS), Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta) dan A Isdar Yusuf (advokat). Untuk Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes. Sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai sekretaris utama BNPB.