Tuturan id – Tersangka Wakil Menteri Hukum dan (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengajukan surat pengunduran diri dari kabinet Indonesia maju yang dipimpin oleh Jokowi.

Eddy mengajukan surat pengunduran diri tersebut, dikarenakan kasus yang sedang menjeratnya.

Informasi pengunduran diri dari wamenkumham Eddy Hiariej di informasikan langsung oleh Koordinator Staf Khusus Ari Dwipayana.

Ari mengungkap jika Wamenkumham Eddy Hiariej sudah mengirim surat pengunduran diri ke Kemensetneg. Surat pengunduran diri itu ditujukan ke Joko Widodo (Jokowi).

“Jadi ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden,” kata Ari kepada wartawan, di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).

Selanjutnya, Ari menyebut surat pengunduran diri itu masuk ke Setneg hari Senin. Namun dia tidak menyebut tanggal pastinya.

“Kalau tidak salah masuk hari Senin lalu,” ujarnya.

Walaupun begitu, Ari mengaku belum mengetahui isi surat pengunduran diri tersebut. Dia menekankan surat itu akan segera disampaikan setelah Jokowi tiba di Jakarta.

“Saya belum lihat suratnya, tapi surat ditujukan ke Bapak Presiden dan segera disampaikan setelah bapak presiden kembali ke Jakarta,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wamenkumham Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada 4 tersangka dalam kasus ini.

Kemudian, Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” kata Wakil Ketua Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).

Berdasarkan informasi yang dihimpun tuturan.id dari berbagai sumber, Eddy Hiariej merupakan salah satu yang ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.

Melalui, Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur Rahayu pada Selasa (28/11) juga telah menyebutkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Eddy sudah dikirimkan.

“Kemudian SPDP kalau nggak salah sudah kami tandatangani dan sudah dikirimkan,” kata Asep kepada wartawan.

Wamenkumham Eddy Hiariej Diperiksa sebagai Tersangka

Sebelumnya diberitakan jika, Eddy Hiariej telah diperiksa oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, belum ditahan setelah sekitar 6 jam diperiksa.***