Tuturan id – Eks Mantan Kepala Makassar, Andhi Pramono, pada kasus gratifikasi yang menjeratnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hukuman itu dijatuhi lantaran Andhi Pramono terbukti bersalah dan melakukan gratifikasi Rp 58 miliar.

Mulanya, kasus korupsi Andhi Pramono ini bermula usai gaya hidup mewahnya viral di media sosial.

Sehingga asal muasal kekayaannya pun menjadi pergunjingan hingga akhirnya diklarifikasi oleh KPK.

Adapun hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ada pada Andhi ditemukan berbagai kejanggalan.

Sehingga kemudian, KPK melakukan penyelidikan hingga Andhi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Untuk itu, Jaksa meyakini jika eks mantan kepala Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai Rp 56 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Dengan demikian, Jaksa meyakini Andhi Pramono Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pada kasus gratifikasi ini, Andhi Pramono awalnya didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Namun, dalam dakwaan itu, Andhi disebut menerima gratifikasi dalam tiga mata uang berbeda. Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar.

Divonis 10 Tahun

Pada persidangan di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Djuyamto menyebutkan bila Andhi bersalah. Dia menjatuhkan hukuman 10 tahun bui kepada Andhi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono penjara 10 tahun,” kata Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

“Pidana denda sebesar Rp 1 miliar apabila denda tersebut tidak dibayar dikenakan pidana kurungan 6 bulan,” ujar Djuyamto.

Terdakwa Mencoreng Institusi

Adapun hak yang memberatkan Andhi pada kasus ini yakni, menilai perbuatan Andhi tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia pun telah mencoreng institusi

“Hal memberatkan, Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata hakim Djuyamto.

“Perbuatan Terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi Bea Cukai. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar Djuyamto.

“Keadaan meringankan Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Terdakwa tidak pernah dihukum,” sambungnya.

Selanjutnya: Akan ajukan banding.

Usai divonis, Andhi mengaku akan mengambil langkah banding.

“InsyaAllah saya akan melakukan banding,” kata Andhi di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Selanjutnya, Hakim menanyakan sikap dari jaksa penuntut umum terkait vonis 10 tahun penjara Andhi Pramono.

” Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata jaksa KPK.***