Tuturan id – Soal penahanan eks mantan wamenkumham Eddy Hiariej usai dijadikan tersangka oleh KPK yang tak kunjung ditahan oleh KPK menjadi sorotan publik.
Pasalnya, sudah beberapa Minggu yang lalu informasi penetapan Eddy Hiariej jadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh KPK tak kunjung ada penahanan.
Sehingga publik dibuat bertanya-tanya dengan sikap KPK yang tak melakukan penahanan tersebut.
Untuk menepis rasa gelisah serta pertanyaan tersebut, lantas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Johanis Tanak mengatakan penahanan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi menunggu putusan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Jadi idealnya kami pending itu sementara waktu. Karena sudah ada permohonan praperadilan, kami biarkan dulu dia mengajukan, toh paling lama itu dua minggu selesai. Jadi bersabar saja dulu,” kata Tanak di Istora Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023.
Hal itu dilakukan, menurut Tanak, agar proses penyidikan yang dilakukan KPK nantinya tak sia-sia, atau pemborosan waktu. Tanak mengatakan, dalam penanganan perkara pidana ada asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Sementara nanti ternyata permohonan praperadilan diterima, artinya kami melakukan pemborosan waktu. Nanti lihat pada saat praperadilan apakah diterima atau ditolak,” kata dia.
Lebih detail lagi, Tanak mengatakan, jika permohonan praperadilan Edyy Hiariej diterima PN Jakarta Selatan, maka statusnya berubah kembali netral. Namun, menurutnya, tak berarti substansi perbuatan dan perkaranya itu hilang.
“Dugaan adanya Tipikor dengan minimal dua alat bukti itu tetap masih ada. Jadi kami perbaiki saja mana yang keliru sesuai dengan penetapan keputusan hakim. Kami perbaiki kesalahannya, kami tetapkan lagi sebagai tersangka. Baru diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Maka dari itu, ia menuturkan, pada umumnya KPK dalam meningkatkan penanganan korupsi pasti akan melakukan penahanan. Sehingga perihal praperadilan, kata dia, hanya aspek administrasi, menilik saat melakukan penanganan, penahanan, dan penetapan itu sesuai dengan administrasi atau tidak.
“Kemudian apakah sudah ada minimal dua alat bukti saat ditetapkan sebagai tersangka. Rasanya tak mungkin KPK menetapkan tersangka tanpa didukung minimal dua alat bukti. Jadi kalau kmi menetapkan administrasi yang terburu-buru dan tak sesuai, nanti ini menjadi bahan bagi pihak tersangka untuk melakukan permohonan praperadilan,” kata dia.
Sebelumnya, KPK belum melakukan penahanan terhadap Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi dalam perkara dugaan gratifikasi Namun, KPK memastikan belum melakukan penahanan terhadap staf Eddy tersebut meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Informasi yang kami peroleh dari penyidik, karena masih ada kebutuhan proses penyidikan, jadi belum dilakukan upaya paksa penahanan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 5 November 2023.
Selanjutnya, Ali menuturkan, seluruh perkara dan tersangka di KPK, pada saatnya dilakukan penahanan guna kelancaran proses dan juga kepastian hukumnya. “Ini butuh waktu. Kami berharap minggu ini segera kami memanggil para tersangka lainnya,” ujarnya.***