Tuturan Id mafia IMEI di Indonesia kini menjadi sorotan setelah terungkapnya fakta bahwa sebanyak 191.965 telepon dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal akan segera dinonaktifkan oleh pihak berwenang.

Dalam jumlah tersebut, mayoritas HP ilegal adalah , mencapai lebih dari 90 persen dari total perangkat yang akan dinonaktifkan.

Direktorat Tindak Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap Tindak Ilegal Akses atau mengakses Sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang berada di Kementerian Perindustrian.

“Mayoritas dari HP dengan IMEI ilegal adalah , sejumlah 176.874 unit.” ungkap Adi Vivid, pejabat dari Bareskrim Polri Minggu (30/7/2023).

Ponsel dengan IMEI ilegal ini ternyata tersebar di pasaran dan telah banyak dibeli secara resmi oleh masyarakat tanpa mereka menyadari status ilegalnya.

“Ada dugaan bahwa masyarakat membeli HP tersebut secara resmi, namun ternyata itu adalah HP bajakan yang terdaftar dalam daftar IMEI ilegal.” jelas Adi.

Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, bersama dengan operator seluler, bertanggung jawab atas pengelolaan teknologi CEIR yang memverifikasi dan mendaftarkan IMEI pada HP yang digunakan di jaringan operator seluler.

Namun, dalam ini, terdapat pelanggaran serius di mana 191.965 IMEI ilegal berhasil diunggah ke dalam sistem CEIR Kemenperin pada periode 10-20 Oktober 2022.

Dalam pernyataannya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menysmpaikan bahwa enam tersangka telah ditetapkan dalam ini. Mereka terdiri dari empat oknum dari pihak swasta dan dua oknum dari pihak pemerintahan.

“Kami juga mengamankan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk ASN di Kemenperin dan Bea Cukai yang terlibat dalam pelanggaran IMEI ilegal ini,” ungkapnya.

Semua HP yang beroperasi di jaringan operator seluler harus melewati proses validasi IMEI yang diatur melalui teknologi CEIR (Centralized Equipment Identity Register).

Namun, fakta bahwa aksi ilegal pengunggahan 191.965 IMEI ilegal ke dalam sistem CEIR Kemenperin terjadi pada tanggal 10-20 Oktober 2022 dan merupakan celah yang perlu segera ditutup.

Komjen Pol. Wahyu juga menyoroti peran akun e-commerce yang menjual jasa pembukaan blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah, yang menambah kompleksitas dari kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi laporan nomor P/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri yang diajukan pada tanggal 14 Februari 2023, yang menghasilkan pemeriksaan terhadap 15 orang dan 4 saksi ahli.***