Tuturan Id – Aktivis media dan politisi, Ferdinand Hutahaean, telah secara resmi melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke atas dugaan penghinaan terhadap Presiden (Jokowi).

Laporan tersebut diajukan dengan nomor LP/B/4459/VII//, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kabid Humas , Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Ferdinand Hutahaean menjadikan akun media sosial Twitter sebagai sarana untuk memposting foto dirinya bersama laporan polisi sebagai bukti dari tindakan hukum yang diambilnya.

Dalam laporannya, dia menyatakan bahwa Rocky Gerung dan Refly Harun diduga melakukan ujaran kebencian, penyebaran hoax, serta mentransmisikan informasi tidak akurat.

“Saya baru saja selesai melaporkan Sdr Rocky Gerung dan Sdr Refly Harun ke atas dugaan ujaran kebencian, penyebaran hoax, mentransmisikan informasi tidak akurat,” tulis Ferdinand Hutahaean di akun media sosial Twitter, seperti dilansir Tuturan.id.

Tak hanya Ferdinand Hutahaean, aksi melaporkan Rocky Gerung juga telah dilakukan oleh beberapa pihak lain. Benny Rhamdani, selaku ketua Barikade 98, juga telah melaporkan pengamat tersebut ke Bareskrim pada Senin, 31 Juli , dengan alasan serupa terkait pelanggaran UU ITE.

Laporan tersebut juga diduga melibatkan Hidayat Hasibuan yang melaporkan Rocky Gerung atas pelanggaran UU ITE ke Polda Metro Jaya. Kabarnya, laporan tersebut telah di-BAP oleh penyidik.

Dalam laporan yang diajukan, Refly Harun dan Rocky Gerung disebut sebagai terlapor. Laporan tersebut mengungkapkan bahwa Hidayat Hasibuan, sebagai pelapor, menyaksikan di akun YouTube Refly Harun saat Rocky Gerung berkata dengan kata-kata yang menghina Presiden seolah-olah “bajingan tolol” dan “bajingan pengecut”.

“Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut,” ujar Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa laporan dari Ferdinand Hutahaean dan pihak lainnya telah diterima di SPKT Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penghinaan yang dilontarkan oleh Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi dan melibatkan Refly Harun dalam penyebarannya melalui media sosial.