Tuturan – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK kini dicekal untuk kemungkinannya keluar negeri. Hal itu dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya
Pihak Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan adanya surat pencekalan tersebut dikeluarkan dan ditujukan kepada tersangka agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Lanjut Ade mengatakan surat tersebut telah dikirimkan oleh tim penyidik pada hari Jumat pagi dan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kata Ade Safri bahwa surat pencegahan ke luar negeri yang ditujukan kepada tersangka Firli Bahuri untuk masa waktu 20 hari ke depan.
“Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik,” ucapnya.
Diketahui penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu berdasarkan dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro.
Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali yakni di Bareskrim Polri selaku saksi pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Atas penetapan itu, Firli Bahuri diduga telah melanggar beberapa pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.***