Tuturan id – Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Surat perintah penangkapan tersebut disiapkan setelah Firli Bahuri mangkir dari panggilan pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Dalam 2 kali pemeriksaan itu, Firli masih melenggang bebas. Kini Polda Metro Jaya menyiapkan surat penangkapan untuk Firli.
“Kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu nggak diindahkan ya ada surat perintah penangkapan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tersebut. Ia diduga menerima suap dari seorang pengusaha bernama Agustri Darwis sebesar Rp 500 juta untuk memuluskan perkara suap yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri telah dipanggil untuk diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun, ia mangkir dari panggilan pemeriksaan tersebut. Alasan mangkirnya Firli Bahuri tidak jelas.
Penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Firli Bahuri merupakan langkah tegas yang diambil oleh kepolisian dalam upaya penegakan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak pandang bulu dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi, termasuk pejabat publik.